• Slide 1 Title

    Go to Blogger edit html and replace these slide 1 description with your own words. ...

  • Slide 2 Title

    Go to Blogger edit html and replace these slide 2 description with your own words. ...

  • Slide 3 Title

    Go to Blogger edit html and replace these slide 3 description with your own words. ...

  • Slide 4 Title

    Go to Blogger edit html and replace these slide 4 description with your own words. ...

  • Slide 5 Title

    Go to Blogger edit html and replace these slide 5 description with your own words. ...

Thursday, February 24, 2011

Pola Tidur Juga Mempengaruhi Kepandaian Seseorang

huumnt...tidur adalah aktifitas rutin manusia...hayoo siapa yang suka tidur malem...itu gag baek luw...


Jaman dahulu kala orang tidur memakai bantal kayu atau batu atau bahkan tidak memakai bantal. Sekarang aja enak, orang tidur pakai yang 'empuk-empuk.
Kebiasaan tidur dengan bantal kayu atau batu, menyebabkan orang-orang dahulu bisa bangun dengan segar bugar, karena tubuh mereka bisa beristirahat total saat tidur. berbeda dengan mereka yang tidur di atas kasur empuk, tubuh mereka tidak bisa istirahat dengan total, kenapa ya? karena saling menekan dengan alas tidurnya.

Posisi tidur yang benar adalah tubuh miring ke kanan dengan kaki bagian atas di tekuk, dan tangan kiri sebagai bantal. Tidur dengan posisi ini bermanfaat agar mengalirkan darah ke otak dengan sempurna, karena posisi kepala lebih rendah dari jantung. Posisi tidur yang membuat bodoh adalah : terlentang, tengkurap, dan kaki mengangkang. Posisi ini diibaratkan sebagai cara tidurnya binatang, karena aliran darah tidak lancar, perut dan dada tertekan, juga aliran darah ke otak juga terhambat.

Saat tidur yang baik adalah jam 20.00 WIB - 01.00 Pagi. Selanjutnya 01.00-04.00 digunakan untuk belajar, pukul 04.00 - 06.00 untuk olahraga, dan seterusnya...
Saat tidur yang tidak baik adalah pukul 06.30 WIB setelah matahari terbit, pada tengah hari pukul 11.30 - 12.00 WIB dan pukul 17.30 WIB saat matahari tenggelam. Tidur pada saat tersebut akan mengakibatkan seseorang linglung dan separuh kesadarannya hilang, diakibatkan oleh keseimbangan alam yang pada waktu-waktu tersebut harus berada pada kondisi sadar.

Tidur yang baik berada dalam keadaan atau ruang yang gelap, terhindar dari cahaya yang menyengat dan silau. Rangsang cahaya yang terlalu banyak, menyebabkan otak tidak optimal dalam melakukan defragmentasi data-data yang terekam sebelum tidur, hal ini akan berdampak kepada daya ingat pada jangka waktu yang lama.


jadi tidurlah dengan cara yang benar...jangan kayak kelelawar ya..hahahahaha :)

Apple iPad 2 Segera Rilis, Saingi Motorola Xoom

foto berita artikel
Setelah merilis Apple iPad, Apple dalam waktu dekat akan meluncurkan Apple iPad 2, menurut sumber All Things Digital. Peluncuran tersebut rencananya akan diselenggarakan di San Fransisco tanggal 2 Maret 2011. Namun, dari pihak Apple beum mengkonfirmasi resmi mengenai akan adanya event di minggu depan, tetapi menurut Swisher, Apple berniat untuk melepas ‘bungkus’ iPad 2, dengan sebuah event di Yerba Buena Center for the Arts, san Fransisco.
Berita ini muncul satu jam setelah adanya rumor bahwa iPad generasi selanjutnya mengalami penundaan, yang diklaim Senin (21/02) lalu. Berita yang beredar, iPad 2 juga memiliki bentuk yang lebih tipis tipis, lebih ringan daripada iPad 1, dengan tambahan satu camera untuk chat video, processor yang kuat dan RAM yang lebih hebat. Beritalainnya, berupa adanya improvisasi layar pada iPad 2 yakni adanya display ‘retina’ yang sebelumnya dipakai di iPhone 4. Namun, berita tersebut dibantah dalam report Wall Street Journal, bahwa tidak ada tambahan display.
Berita kemunculan iPad 4 ini muncul sehari sebelum hadirnya Motorola Xoom, sebuah tablet dengan display berukuran 10.1 inch yang berjalan di sistem Android 3.0 “Honeycomb”, yang mengusung platform Android mobile dari Google. iPad 2 ini juga akan bersaing dengan produk LG G-Slate bersistem Android, RIM BlackBerry Playbook, dan HP Touchpad berbasis WebOS.(h_n)

beritanet

Warga Indonesia Juga Bisa Bikin Komputer Mungil

foto berita artikelSebuah komputer mungil telah diciptakan oleh satu warga Indonesia yang bekerja di perusahaan komputerMarvell Technology. Komputertersebut sebesar adapter laptop yang bisa langsung ditancapkan ke colokan listrik. Di dalam komputer tersebut terdapat chip Marvell 1.2Ghz yang berfungsi sebagai processor di bawah sistem Linux.

Sutardja, pencipta ide sekaligus CEO Marvell Technology yang lahir di Jakarta tersebut, mengatakan bahwakomputer tersebut memiliki beberapa chip dan sangat hemat energi karena listrik yang digunakan sama besarnya dengan listrik untuk mengisi baterai ponsel, seperti yang dilansir dari New York Times.

Sutardja yag sudah mengerahkan banyak pakar di perusahaannya tersebut berharap para pengguna komputer di rumah-rumah seluruh penjuru dunia bakal tertarik membeli terutama karena harganya yang murah. Bahkan, pada tahun 2007, majalah Forbes memasukkannya dalam daftar miliarder dunia dengan kekayaan bersih sebesar USD 1 Miliar. 

Fakta dan Mitos Penggunaan Baterai Laptop

foto berita artikel
Sebagian besar pengguna laptop atau netbook sering berpikir bahwa membiarkan baterai yang sudah terisi tetap terpasang di laptop ketika terhubung dengan sumber listrik AC, dapat memperpendek umur baterai. Pengguna laptopbanyak yang menduga bahwa arus dari adapter akan terus mengalir dan baterai akan terus menerus memberi suplai daya ke laptop.
Selain itu, banyak orang beranggapan bahwa semakin sering baterai melepas muatan dan diisi ulang, makin cepat juga baterai itu kehilangan daya muatnya. Mungkin dugaan seperti ini yang membuat orang khawatir akan umur baterainya.Padahal sebenarnya tidak seperti itu.
Namun, hal yang pasti, membiarkan laptop tetap terhubung adapter tanpa melepas baterai tidak akan merusak atau mempengaruhi umur baterai karena setiap baterai padalaptop sudah dirancang sedemikian rupa sehingga saat baterai sudah penuh atau 100% charged, baterai akan berhenti menerima energi. Dengan kata lain, energi yang dialirkan dari adapter akan di-bypass langsung menuju sistem power supply laptop.

Tetapi, memang ada kondisi tertentu dimana Anda harus melepas baterai, yaitu saatlaptop mengeluarkan panas berlebih. Misalnya saat laptop digunakan untuk pekerjaan berat terus menerus seperti menjalankan game. Saat hardware laptop mengeluarkan panas berlebih, panas tersebut akan turut memanasi baterai, yang kemudian lama kelamaan dapat merusak baterai.

Jadi, Anda tidak perlu melepas baterai laptop saat terhubung ke adapter pada penggunaan normal yang tidak menghasilkan panas berlebih. Sebaliknya saat laptop mengeluarkan panas berlebih, tentu melepas baterai laptop sangat diperlukan untuk memperpanjang umur baterai.

indonesia-vs-turkmenistan

Tim nasional (timnas) Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan tim U-23 Turkmenistan dalam pertandingan pra kualifikasi Olimpiade London 2012. Bermain di depan ribuan pendukungnya yang memadati Stadion Jaka Baring Palembang, timnas Indonesia harus takluk dengan skor cukup telak 1-3. Hasil ini membuat langkah Indonesia semakin sulit untuk lolos dalam kualifikasi Olimpiade 2012, butuh sedikitnya tiga gol yang masuk ke dalam gawang Turkmenistan dalam pertandingan kedua yang akan berlangsung di Turkmenistan pada tanggal 9 Maret 2011.
Di babak pertama kedua tim bermain hati-hati sembari melihat kekuatan dan kelemahan lawan, Indonesia yang menjadi tuan rumah lebih berinisiatif melancarkan serangan. Baru berjalan sepuluh menit sebuah peluang diperoleh Indonesia akibat kiper Turkmenistan, Geldiyev Batyr, salah mengantisipasi bola silang, sayang rebound dari Titus Bonai terlalu lemah dan dapat digagalkan oleh pemain belakang Turkmenistan.
Indonesia unggul terlebih dahulu di menit 13 lewat sebuah tendangan tipuan Titus Bonai. Berawal dari tendangan bebas mendatar dari Oktovianus Maniani yang mengarah ke kaki Titus Bonai, tendangan menggunakan bagian kaki belakang Bonai salah diantisipasi pemain belakang Turkmenistan dan malah masuk ke gawang sendiri. Namun keunggulan Indonesia ini hanya bertahan tiga menit, sebuah tendangan bebas indah dari Arslanmyrat Amanov masuk ke gawang Indonesia tanpa mampu dicegah Kurnia Meiga. Babak pertama berakhir dengan skor 1-1.
Memasuki babak kedua, Turkmenistan lebih banyak menguasai bola, namun Indonesia yang tampil menyerang juga memperoleh banyak peluang. Keasyikan menyerang tanpa didukung stamina yang memadai membuat petaka di sepuluh menit terakhir bagi Indonesia. Sebuah umpan terobosan Vahyt berhasil dimanfaatkan dengan baik oleh Boliyan Aleksandr yang membuat Turkmenistan unggul 2-1.
Enam menit kemudian giliran Vahyt yang memperbesar keunggulan Turkmenistan melalui sebuah tendangan dengan akurasi yang cukup baik membobol gawang Indonesia di pojok kiri atas. Indonesia sempat mempunyai peluang lewat Rishadi Fauzi, sayang ketidak tenangannya mengeksekusi membuat bola melayang di atas gawang Turkmenistan. Pertandingan berakhir dengan skor 3-1 untuk kemenangan Turkmenistan,
Kecewakah anda dengan kinerja Nurdin Halid dan kroninya di PSSI ???

Thursday, February 10, 2011

Sifat Materi dan Perubahan Materi

Sifat-Sifat Materi
1. Sifat Fisika:
Sifat fisika adalah sifat yang berkaitan dengan penampilan atau  keadaan fisis materi, yaitu wujud, titik leleh, titik didih, indeks bias, daya hantar, warna, rasa, dan bau.
2. Sifat Kimia :
Sifat kimia adalah sifat yang berkaitan dengan perubahan kimia yang dapat dialami oleh suatu materi, misal dapat terbakar, berkarat, mudah bereaksi, beracun, dan bersifat asam atau basa.
Sifat materi dapat pula digolongkan ke dalam sifat ekstensif dan sifat intensif. Sifat ekstensif adalah sifat yang bergantung pada jumlah (massa, volume, entalpi), dan sifat intensif adalah sifat yang tidak bergantung pada jumlah (warna, rasa, bau, massa jenis, wujud). Sifat fisis dapat berupa sifat ekstensif atau sifat intensif, tetapi sifat kimia semuanya tergolong sifat intensif.
Perubahan Materi
1. Perubahan Fisika:
Perubahan fisika adalah perubahan zat yang tidak menghasilkan zat baru, hanya menyangkut perubahan keadaan (bentuk dan wujud).
Contoh perubahan fisika:
  1. air menguap
  2. es mencair
  3. lilin meleleh
  4. bongkahan belerang menjadi serbuk belerang
  5. lampu pijar menyala
  6. campuran air dengan pasir
  7. proses destilasi
  8. kawat nikrom dibakar hingga berpijar
2. Perubahan Kimia
Perubahan kimia adalah perubahan zat yang menghasilkan zat baru. Pada perubahan kimia hakekat zat mula-mula berbeda dengan hakekat zat baru yang dihasilkan. Semua reaksi kimia merupakan perubahan kimia. Pada perubahan kimia. Ciri perubahan kimia (reaksi kimia) yaitu adanya gelembung gas, terbentuknya endapan, terjadi perubahan warna, dan terjadi perubahan suhu
Contoh perubahan kimia :
  1. kertas terbakar
  2. pita magnesium terbakar
  3. reaksi antara logam Na dengan air
  4. nasi menjadi basi
  5. pembuatan tape
  6. lilin terbakar
  7. reaksi hidrolisis
  8. logam berkarat

KADAR ZAT DALAM CAMPURAN

Kadar zat dalam campuran dapat dinyatakan dengan:
  1. Persen Massa (% Massa)
        Persen massa menyatakan bagian massa komponen dalam 100 bagian massa campuran
        
  1. Persen Volume (% Volume)
Persen Volume menyatakan bagian volume komponen dalam 100 bagian volume campuran
  1. Bagian per sejuta (bpj / ppm)
Bpj massa menyatakan bagian massa komponen dalam sejuta bagian massa campuran

Bpj volume menyatakan bagian volume komponen dalam sejuta bagian volume campuran

Mengubah satuan % ke bpj :

Contoh 1. Membuat larutan dengan kadar tertentu
Berapa gram gula dan berapa gram air diperlukan untuk membuat 200 gram larutan gula 10 % ?
  • Jawab :
    • massa larutan = 200 gram
    • gula 10 % = (10 / 100)  x 200 gram = 20 gram
    • massa air = massa larutan - massa gula
    •               = 200 gram - 20 gram = 180 gram
    • Jadi massa gula yang diperlukan adalah 20 gram dan massa air yang ditambahkan sebanyak 180 gram
Contoh 2. Mengubah kadar larutan
Berapa gram gula harus ditambahkan ke dalam 100 gram larutan gula 10 %, sehingga kadar gula menjadi 20 % ?
  • Jawab :
    • massa gula dalam 100 gram larutan gula 10 % = 10/100 x 200 gram = 20 gram
    • misal massa gula yang harus ditambahkan = x gram
    • maka massa gula akhir = (20 + x) gram; massa larutan akhir = (200 + x) gram
    • kadar gula menjadi 20 % berarti :
    • massa gula / massa campuran = 20 / 100
    • (20 + x) / (200 + x ) = 20 / 100   ;    x = 25 gram
    • jadi, massa gula yang harus ditambahkan sebanyak 25 gram
Contoh 3. Menghitung kadar campuran dua larutan
Sebanyak 100 gram larutan gula 10 % dicampur dengan 200 gram larutan gula 20 %. Berapa persen kadar gula sekarang ?
  • Jawab :
    • larutan gula I  : massa gula = 10 / 10  x  100 gram = 10 gram; massa larutan = 100 gram
    • larutan gula II : massa gula = 20 / 100 x 200 gram = 40 gram; massa larutan = 200 gram
    • Cara 1 % massa = massa gula total / massa larutan total x 100 %
    •                       = 50 / 300 x 100 % = 16,6 %
    • Cara 2 % massa = (massa gula I + massa gula II) / (massa larutan I + II) x 100 %
    •                       = (10% x 100) + (20% x 200) / (100 + 200) x 100 % = 16,6 %
Contoh 4. Menghitung kadar dalam bpj
Pada suhu 0oC gas CO2 dapat larut sebanyak 1 mg dalam 1000 gram larutan air. Hitunglah kelarutan gas CO2 tersebut dalam bpj pada larutan air tersebut
  • jawab :
    • bpj massa = massa komponen / massa campuran x 106
    •                    = 10-3 / 1000 x 106 = 1

PARTIKEL DASAR ATOM

Teori atom Dalton menyatakan bahwa partikel terkecil dari materi adalah atom. Pada penemuan selanjutnya didapatkan bahwa atom terdiri dari tiga partikel yaitu:
  • proton
  • elektron
  • neutron
Proton
Pada tahun 1886, Eugene Goldstein menemukan proton. Goldstein melakukan percobaan dengan menggunakan tabung sinar katoda (tabung Crookes). Anode (kutub positif) dan katode (kutub negatif) dari tabung tersebut dihubungkan dengan sumber arus listrik bertegangan tinggi. Dari percobaan tersebut diperoleh fakta bahwa jika katoda tidak diberi lubang, maka ruang di belakang katode gelap. Akan tetapi, jika katode dilubangi dan diisi dengan gas hidrogen yang bertekanan sangat rendah, maka gas di belakang katode berpendar (berfluoresensi). Hal itu disebabkan adanya radiasi sinar yang berasal dari anode dan memijarkan (memendarkan) gas tersebut. Sinar tersebut disebut sinar anode (sinar positif) atau sinar kanal (sinar terusan) atau yang disebut sebagai partikel proton.
Sifat-sifat sinar anode :
  • merupakan radiasi partikel yang disebut dengan proton
  • dalam medan listrik atau magnet, dapat dibelokkan ke kutub negatif. Berarti sinar anode bermuatan positif
  • perbandingan muatan dan massanya (e/m), bergantung pada gas yang diisikan pada tabung.
  • massa 1 proton = 1,6726 x 10-24 gram ( = 1 sma)
  • muatan 1 proton = +1 ( = 1,6022 x 10-19)
Elektron
Elektron ditemukan oleh Joseph John Thompson pada tahun 1897 melalui percobaan sinar katoda. Tabung sinar katoda diberi tekanan udara sangat rendah (hampir vakum) dan dikedua ujung tabung tersebut dihubungkan denganpelat logam yang befungsi sebagai elektroda. Berdasarkan hasil percobaan itu, Thompson mengungkapkan sifat-sifat sinar katoda, yaitu:
  • dipancarkan oleh katoda dalam sebuah tabung hampa jika dilewatkan arus listrik bertegangan tinggi
  • merambat garis lurus menuju anoda
  • dapat dibelokkan oleh medan listrik dan medan magnet ke kutub positif. Jadi elektron bermuatan negatif.
  • sinar katoda tidak bergantung pada bahan elektrodanya. Jadi setiap materi mengandung partikel elektron.
  • Besarnya muatan elektron ditemukan oleh Robert Milikan berdasarkan percobaan tetes minyak pada tahun 1909.
  • Berdasarkan percobaan Thompson dan Milikan, massa elektron dapat ditentukan sebagai berikut:
  • Dari percobaan Thompson: q/m = e/m = 1,76 x 108 coulomb/gram
  • Dari percobaan Milikan: e = 1,6 x 10-19 coulomb
  • Jadi massa elektron: m = 9,11 x 10-28 gram
Neutron
Neutron ditemukan oleh James Chadwick pada tahun 1932, tetapi keberadaannya telah diduga sejak tahun 1919 oleh Aston melalui percobaan dengan spektrometer massa. Pada tahun 1930, W. Bothe dan H. Becker menembaki inti berilium dengan partikel alfa dan menemukan suatu radiasi partikel alfa dan menemukan suatu radiasi partikel yang mempunyai daya tembus tinggi. Pada tahun 1932, James Chadwick membuktikan bahwa radiasi tersebut adalah neutron dengan sifat-sifat:
  • merupakan radiasi partikel yang disebut dengan neutron
  • dalam medan listrik atau magnet tidak dibelokkan ke kutub positif atau negatif. Berarti sinar neutron tidak bermuatan
  • massa sinar neutron hampir sama dengan massa sinar anode (proton) yaitu 1,6728 x 10-24 gram atau 1 sma
Notasi Atom
Notasi atom dilambangkan dengan
Keterangan:
X : lambang atom unsur
A : nomor massa = jumlah proton + jumlah elektron
Z : nomor massa = jumlah proton

PERKEMBANGAN MODEL ATOM

Model atom adalah suatu gambaran tentang atom dan sifat-sifatnya. Model atom berkembang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan manusia. Dalam bagian ini akan dibahas perkembangan model atom mulai dari model atom Dalton sampai model atom Modern.
Model Atom Dalton

Model atom yang pertama dikemukakan oleh John Dalton pada tahun 1803 berdasarkan hukum kekekalan massa (Lavoiseir) dan hukum perbandingan tetap (Proust).
  1. Setiap materi terdiri atas partikel yang disebut atom
  2. Unsur adalah materi yang terdiri atas sejenis atom
  3. Atom suatu unsur adalah identik tetapi brbeda dari atom unsur lain
  4. Senyawa adalah materi yang terdiri atas dua atau lebih jenis atom dengan perbandingan tertentu
  5. Atom tidak dapat dimusnahkan atau diciptakan dan tidak dapat diubah menjadi atom lain melalui reaksi kimia. Reaksi kimia hanyalah penataan ulang (reorganisasi) atom
Teori atom Dalton tidak dapat menerangkan suatu larutan dapat menghantarkan listrik. Bagaimana mungkin suatu bola pejal dapat menghantarkan listrik, padahal listrik adalah elektron yang bergerak. Berarti ada partikel lain yang dapat menyebabkan terjadinya daya hantar listrik.
Model Atom Thomson
Kelemahan model atom Dalton diperbaiki oleh J.J. Thomson pada tahun 1897 berdasarkan eksperimen tabung sinar katode. Dari hasil eksperimen Thomson mengemukakan bahwa atom adalah suatu materi berbentuk bola bermuatan positif dan didalamnya tersebar elektron-elektron. Atom bersifat netral, yaitu muatan positif dan muatan negatif jumlahnya sama. Model atom Thomson disebut juga model atom roti kismis. Model atom Thomson tidak dapat menjelaskan susunan muatan positif dan muatan negatif dalam bola atom tersebut.
Model Atom Rutherford
Pada tahun 1910 berdasarkan percobaan penembakan partikel sinar alfa pada lempeng tipis emas, Rutherford menggambarkan model atom sebagai berikut:
  1. Atom terdiri dari inti atom yang bermuatan positif dan elektron bermuatan negatif yang mengelilingi inti atom
  2. Atom bersifat netral
  3. Ukuran jari-jari atom adalah sekitar 10-8 cm, dan jari-jari inti atom adalah 10-13 cm. jadi sebagian besar dari atom merupakan ruang hampa.
Kelemahan model atom Rutherford yaitu tidak dapat menjelaskan mengapa elektron tidak jatuh ke dalam inti atom. Berdasarkan teori fisika klasik, elektron yang bergerak mengelilingi inti atom akan melepaskan energi dalam bentuk radiasi (teori Maxwell) sehingga lama kelamaan energi elektron akan berkurang dan lintasannya makin lama akan mendekati inti dan jatuh ke dalam inti.
Model Atom Niels Bohr
Pada tahun 1913 kelemahan model atom Rutherford di perbaiki oleh Niels Bohr berdasarkan percobaan spektrum garis atom hidrogen.
Model atom Niels Bohr :
  1. Atom terdiri dari inti atom yang mengandung proton bermuatan positif dan elektron bermuatan negatif yang mengelilingi inti atom
  2. Elektron-elektron yang mengitari inti atom berada pada tingkat energi tertentu yang bergerak secara stationer
  3. Tingkat energi atau lintasan elektron yang paling dekat dengan inti atom mempunyai tingkat energi terendah. Lintasan elektron yang paling jauh dari inti atom mempunyai tingkat energi tertinggi
  4. Elektron dapat berpindah dari lintasan yang satu ke lintasan yang lain dengan menyerap atau melepaskan energi
Kelemahan model atom Niels Bohr adalah tidak dapat menjelaskan spektrum warna dari atom berelektron banyak.
Model Atom Modern (Model Atom Mekanika Gelombang)
Model atom modern didasarkan atas tiga prinsip, yaitu :
  1. Elektron bersifat gelombang dan partikel oleh De Broglie (1942)
  2. Asas ketidakpastian oleh Heisenberg (1927)
  3. Persamaan gelombang elektron dalam atom oleh Schrodinger (1927)
Model atom modern :
Atom terdiri dari inti atom yang mengandung proton dan neutron, serta elektron-elektron yang mengitari inti atom berada pada orbital-orbital tertentu yang membentuk kulit atom, hal itu dikatakan dengan konsep orbital
Dengan memadukan asas ketidakpastian dari Heisenberg dan mekanika gelombang dari De Broglie, Schrodinger merumuskan konsep orbital (orbital adalah suatu ruang tempat peluang elektron dapat ditemukan)
Kedudukan elektron pada orbital-orbitalnya dinyatakan dengan bilangan kuantum

ISOTOP, ISOBAR DAN ISOTON

Isotop
Isotop adalah atom-atom dari unsur yang sama yang mempunyai nomor atom sama, tetapi mempunyai nomor massa berbeda. Perbedaan massa terjadi karena perbedaan jumlah neutron dalam atom. (Memiliki jumlah proton sama)
Isobar
Isobar adalah atom-atom dari unsur yang berbeda, mempunyai nomor atom berbeda tetapi mempunyai nomor massa sama. (Memiliki jumlah p + n sama)
Isoton
Isobar adalah atom-atom dari unsur yang berbeda, mempunyai nomor atom berbeda tetapi mempunyai jumlah neutron sama.

PERKEMBANGAN SISTEM PERIODIK UNSUR

Pengelompokkan Unsur Berdasarkan Sifat Logam dan Nonlogam
Sifat LogamSifat Nonlogam
Dapat menghantarkan panas dan listrik
Mudah dibentuk (ditempa dan diregangkan)
Mingkilap
Pada umumnya berwujud padat pada suhu kamar, kecuali raksa
Bersifat reduktor (mengalami oksidasi = melepaskan elektron
Tidak dapat menghantarkan panas dan listrik, kecuali karbon
yang berwujud padat umumnya rapuh
tidak mengkilap
berwujud padat, cair, dan gas pada suhu kamar
bersifat oksidator (mengalami reduksi = menyerap elektron)
Pengelompokkan Unsur Berdasarkan Triade Dobreiner (1817)
John Wolfgang Dobreiner mengemukakan pengelompokan unsur berdasarkan hukum triade, dimana dalam satu kelompok terdiri atas tiga unsur yang disusun berdasarkan kenaikan massa atomnya (nomor massa), massa atom yang ditengah merupakan rata-rata massa atom unsur pertama dan unsur ketiga.
Pengelompokkan Unsur Berdasarkan Hukum Oktaf Newlands (1864)
Newlands mengelompokkan unsur berdasarkan massa atom dan kemiripan sifat unsur. Jika unsur-unsur disusun menurut kenaikan massa atomnya, maka unsur ke delapan akan mempunyai sifat yang sama dengan unsur pertama, unsur kesembilan dengan unsur kedua dan seterusnya, sebagaimana oktaf dalam nada musik sehingga sifat unsur berulang secara teratur (periodik).
Kelemahan pengelompokkan unsur oktaf Newlands adalah hanya cocok untuk unsur dengan massa atom kecil, jika diteruskan kemiripan sifat terlalu dipaksakan (misal Ti mempunyai sifat yang berbeda dengan Al dan Be) dan juga terdapat beberapa unsur yang berimpitan, yaitu dalam satu tempat terdapat dua unsur.
Pengelompokkan Unsur Berdasarkan Sistem Periodk Mendeleev (1871)
Dasar pengelompokkan unsur Dmitri Ivanovich Mendeleev adalah sifat-sifat unsur merupakan fungsi periodik dari massa atom relatifnya. Artinya jika unsur-unsur disusun menurut kenaikan massa atom relatifnya, maka sifat tertentu akan berulang secara periodik. Mendeleev mengenalkan golongan dan periode.
Kelebihan Sistem Periodik Unsur Mendeleev:
1. Pembetulan massa atom
Berdasarkan sistem periodik ini Mendeleev melakukan pembetulan massa atom yang sudah disepakati sebelumnya. Misalnya, sebelumnya massa atom indium (In) disepakati 76, dan kita tahu bahwa indium dengan seng di alam bersama-sama membentuk oksida yaitu InO dan ZnO. Sementara itu massa In dalam InO adalah 82,5 %. Menurut Mendeleev, rumus oksida indium adalah In2O3 sehingga dari rumus ini massa atom indium adalah 113 bukan 76. Mendeleev menempatkan indium antara kadmium dan timah. Hal itu sekarang ternyata benar, bahwa Ar In = 114,8 dan penempatan unsur indium adalah benar. Unsur lain yang dibetulkan massa atomnya oleh mendeleev adalah Be (Ar dari 13,5 menjadi 9) dan U (Ar dari 120 menjadi 240), hal itu terbukti benar.
2. Peramalan unsur baru
Pada saat sistem periodik mendeleev dibuat, baru ditemukan 65 unsur. Dalam tabelnya mendeleev menempatkan tempat kosong untuk unsur-unsur yang belum ditemukan. Tempat kosong itu menunjukkan bahwa mendeleev tidak hanya meramalkan akan adanya unsur baru, tetapi juga meramalkan sifat-sifatnya.
Kelemahan Sistem Periodik Unsur Mendeleev
Adanya penempatan unsur yang tidak sesuai dengan kenaikan massa atomnya. Terdapat unsur dengan massa atom lebih besar terletak di sebelah kiri dari unsur dengan massa atom yang lebih kecil. Contoh unsur Telurium (Te) dengan massa atom 128 terletak di sebelah kiri unsur iodin (I) dengan massa atom 127. Hal ini terjadi karena unsur yang mempunyai kemiripan sifat diletakkan dalam satu golongan

SIFAT-SIFAT PERIODIK UNSUR

Sifat periodik adalah sifat yang berubah secara beraturan sesuai dengan kenaikan nomor atom, yaitu dari kiri ke kanan dalam satu periode, atau dari atas ke bawah dalam satu golongan. Sifat-sifat periodik meliputi:

Jari-Jari Atom
Energi Ionisasi
Afinitas Elektron
Keelektronegatifan

Jari-Jari Atom
jari-jari atom adalah jarak dari inti atom sampai ke elektron di kulit terluar.

Sifat periodik:
  • Unsur-unsur dalam satu golongan dari atas ke bawah jari-jari atom makin besar. Hal ini disebabkan dari atas ke bawah jumlah kulit bertambah sehingga jari-jari atom bertambah
  • Unsur-unsur dalam satu periode dari kiri ke kanan jari-jari atomnya makin kecil. Hal ini disebabkan unsur-unsur seperiode (jumlah kulit sama) dari kiri ke kanan jumlah proton bertambah(muatan inti bertambah) sehingga gaya tarik menarik antara inti atom dengan elektron makin kuat
Energi Ionisasi
Energi ionisasi adalah energi minimum yang dibutuhkan atom untuk melepaskan satu elektron paling luar dari suatu atom netral dalam wujud gas. energi ionisasi merupakan kestabilan konfigurasi elektron terluar suatu atom. Makin besar energi ionisasi suatu unsur, makin sukar bagi atom melepaskan elektronnya sehingga atom semakin stabil

Sifat periodik energi ionisasi:
  •   Unsur-unsur dalam satu golongan dari atas ke bawah energi ionisasinya makin kecil
  •   Unsur-unsur dalam satu periode dari kiri ke kanan energi ionisasi makin besar
Afinitas Elektron
Afinitas elektron adalah besarnya energi yang dibebaskan oleh atom netral dalam bentuk gas pada penangkapan satu elektron untuk membentuk ion negatif

Sifat periodik afinitas elektron:
  •   Dalam satu golongan dari atas ke bawah afinitas elektron cenderung berkurang
  •   Dalam satu periode dari kiri ke kanan afinitas elektron cenderung bertambah
Jika pada penangkapan satu elektron melepaskan energi, maka tanda afinitas elektron adalah negatif. Hal itu berarti bahwa ion negatif yang terbentuk cukup stabil. Sebaliknya jika pada penangkapan satu elektron itu diserap energi, maka tanda afinitas elektron adalah positif. Hal itu berarti ion negatif yang terbentuk tidak stabil. Makin negatif harga afinitas elektron, makin mudah atom tersebut menerima elektron dan ion yang terbentuk makin stabil

Keelektronegatifan
Keelektronegatifan suatu unsur adalah kemampuan relatif suatu atom untuk menarik elektron terdekat dari atom lain yang saling berikatan dalam suatu senyawa

Sifat periodik keeletronegatifan:
  •   Dalam satu golongan dari atas ke bawah harga keelektronegatifan makin bertambah
  •   Dalam satu periode dari kiri ke kanan harga keelektronegatifan makin berkurang

IKATAN KIMIA

Ikatan kimia adalah ikatan yang terjadi karena adanya gaya tarik antara patikel-partikel yang berikatan. Menurut Lewis dan Kossel, jika unsur-unsur membentuk senyawa (membentuk ikatan kimia), unsur itu mengalami perubahan konfigurasi elektron sehingga sama seperti gas mulia. Gas mulia mempunyai elektron valensi 8 (aturan oktet) kecuali gas helium (aturan duplet)
Teori Lewis dan Kossel:
  1. Elektron terluar (elektron valensi) mempunyai peranan penting dalam pembentukan ikatan kimia
  2. Pembentukan ikatan kimia terjadi karena perpindahan elektron dari satu atom ke atom lain (serah terima elektron) membentuk ikatan ion
  3. Pembentukan ikatan kimia dengan cara pemakaian bersama pasangan elektron membentuk ikatan kovalen
  4. Serah terima elektron dan pemakaian bersama pasangan elektron bertujuan agar tercapai konfigurasi elektron yang stabil seperti gas mulia








ikatan ion
ikatan kovalen
Lambang Lewis
lambang Lewis suatu unsur adalah lambang atom yang dikelilingi oleh sejumlah elektron valensinya.
GOL I A
GOL II A

GOL III A
GOL IV A
GOL V A
GOL VI A
GOL VII A
GOL VIII A
lewis_H
Struktur Lewis
lewis_He
lewis_Li
lewis_Be

lewis_B
lewis_C
lewis structure-nitrogen
lewis_O
lewis_F
lewis_Ne

IKATAN ION

Ikatan ion adalah ikatan kimia yang terjadi karena adanya gaya tarik menarik elektrostatik antara ion positif dan ion negative dalam suatu senyawa kimia. Ikatan ion terbentuk akibat serah terima elektron dari suatu atom ke atom lain
 Pembentukan senyawa ion:
ü      terjadi akibat serah terima electron dari suatu atom ke atom yang lain
ü      terjadi antara ion positif dan ion negative
ü      terjadi antara unsure logam dengan unsure nonlogam
ü      terjadi antara unsure yang memiliki energi ionisasi kecil dengan unsure afinitas elektronnya besar
ü      terjadi antara unsure yang memiliki energi ionisasi kecil dengan unsure afinitas elektronnya besar
Catatan:
  1. Rumus kimia senyawa ion merupakan rumus empiris
  2. Dalam ikatan ion jumlah muatan positif harus sama dengan jumlah muatan negative sehingga senyawa bersifat netral
Contoh:
a.  Senyawa ion KF
Konfigurasi electron:                                                           Konfigurasi electron stabil:
19K    :  2  8  8  1                                                                   K+   :   2   8   8
  9F    :  2  7                                                                           F-   :   2   8
 Jalan pembentukan ikatan:
          K           ®  K+   +   e
          F   +   e   ®F-
K+   +    F-     ®     KF
Struktur Lewis:
                               
b.  Senyawa ion Ca3P2
Konfigurasi electron:                                                           Konfigurasi electron stabil:
20Ca    :  2  8  8  2                                                                   Ca+2   :   2   8   8
  15P    :  2  8  5                                                                       P-       :   2   8   8
 Jalan pembentukan ikatan:
          Ca            ®  Ca+2   +   2e x 3
          P   +   3e   ®P-3 x 2
3Ca+2   +    2P-3     ®     Ca3P2
Struktur Lewis:
                            

IKATAN KOVALEN

Ikatan kovalen:
ü      Adalah ikatan yang terjadi antara atom-atom yang bergabung membentuk senyawa kimia dengan cara memakai pasangan electron bersama sehingga memenuhi hukum octet dan duplet.
ü      Terjadi antarunsur nonlogam
Jenis ikatan kovalen:
  1.        Kovalen murni
Bila masing-masing atom yang berikatan saling menyumbangkan elektronnya untuk dipakai bersama sehingga memenuhi susunan stabil
2.        Kovalen koordinat
Terjadi apabila ada atom yang hanya menggunakan pasangan electron dari atom lain (atom tersebut tidak menyumbangkan elektronnya, hanya memakai pasangan electron dari atom lain)

Tipe ikatan kovalen murni:
  
   Ikatan Kovalen Tunggal             Ikatan Kovalen Rangkap Dua            Ikatan Kovalen Rangkap Tiga

Ikatan koodinat terjadi pada:
1.      Pembentukan ion                           :  NH4+ (NH3 + H+)
2.      Penggabungan antar molekul           :  NH3 dan BCl3
3.      Senyawa poliatom                         :  H2SO4, H3PO4, HNO3

Tuesday, February 8, 2011

UNDANG - UNDANG DASAR 1945

UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Lengkap: 
Amandemen

PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1.     Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2.     Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat. 
BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
1.     Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2.     Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3.     Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. 
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
1.     Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2.     Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. 
Pasal 5
1.     Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
2.     Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
1.     Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
1.     Presiden ialah orang Indonesia asli.
2.     Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak. 
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Perubahan Pasal 9
1.     Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
2.     Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
1.     Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.     Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
2.     Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.     Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
1.     Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2.     Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
1.     Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
2.     Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah. 
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
1.     Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
2.     Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.     Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
2.     Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.     Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18

Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa. 
Perubahan Pasal 18
1.     Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2.     Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.     Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.     Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5.     Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6.     Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7.     Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
1.     Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2.     Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
1.     Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2.     Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1.     Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2.     Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
1.     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2.     Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3.     Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
1.     Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
2.     Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
1.     Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2.     Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
3.     Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
4.     Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
1.     Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2.     Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3.     Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4.     Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
1.     Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
2.     Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
1.     Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2.     Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
3.     Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut. 
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23
1.     Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
2.     Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
3.     Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4.     Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
5.     Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat. 
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1.     Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2.     Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. 
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. 
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
1.     Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2.     Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
1.     Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.     Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.     Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
1.     Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
2.     Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan. 
Perubahan Pasal 27
3.     Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1.     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1.     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
2.     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
1.     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2.     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3.     Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
1.     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
2.     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3.     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
1.     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2.     Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3.     Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
4.     Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
1.     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2.     Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3.     Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4.     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
5.     Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1.     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
BAB XI. AGAMA
Pasal 29
1.     Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2.     Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu. 
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
1.     Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
2.     Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
1.     Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.     Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
3.     Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.     Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31
1.     Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
2.     Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. 
Pasal 32 
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.

BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2.     Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.     Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 
Pasal 34 
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara 
BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
1.     Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
2.     Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir. 
ATURAN PERALIHAN
Pasal I 
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II

Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV

Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
1.     Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
2.     Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Teks warna merah : Undang-Undang lama
Teks warna biru      : Undang-Undang Amandemen